Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk
kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau
mempromosikan produk tembakau.
Pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Selasa, 12 November 2024 yang bertempat di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, UPT. Puskesmas Singkawang Tengah 2 mendapatkan piagam penghargaan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penghargaan tersebut diberikan setelah adanya penilaian dari Tim Pengawas KTR tingkat Kota Singkawang pada beberapa saat sebelumnya.
Hal ini tentu sangat membanggakan bagi UPT. Puskesmas Singkawang Tengah 2, karena merupakan satu-satunya puskesmas di Kota Singkawang yang berstatus sebagai KTR. Semoga penghargaan ini dapat dipertahankan terus hingga tahun-tahun berikutnya dan semoga semua puskesmas di Kota Singkawang juga dapat berstatus KTR.