Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di UPT. Puskesmas Singkawang Tengah 2

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk
kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau
mempromosikan produk tembakau.

Pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Selasa, 12 November 2024 yang bertempat di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, UPT. Puskesmas Singkawang Tengah 2 mendapatkan piagam penghargaan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penghargaan tersebut diberikan setelah adanya penilaian dari Tim Pengawas KTR tingkat Kota Singkawang pada beberapa saat sebelumnya.

Hal ini tentu sangat membanggakan bagi UPT. Puskesmas Singkawang Tengah 2, karena merupakan satu-satunya puskesmas di Kota Singkawang yang berstatus sebagai KTR. Semoga penghargaan ini dapat dipertahankan terus hingga tahun-tahun berikutnya dan semoga semua puskesmas di Kota Singkawang juga dapat berstatus KTR.

More from the blog

Inovasi Pelangi Catin (Pelayanan Gigi Calon Pengantin)

  Pada masa kehamilan terjadi beberapa perubahan baik secara fisik maupun fisiologis. Perubahan ini terjadi karena tubuh mempersiapkan diri untuk proses melahirkan serta untuk perkembangan...